HARAMNYA MEROKOK
Chanel Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin رحمه الله :
Pertanyaan :
Bagaimana Hukum syar'i tentang merokok dan dalil-dalil yang mengharamkannya??
Jawab:
Merokok adalah Haram berdasarkan dalil-dalil yang nampak yang di tunjukan oleh Al-Qur'an, As-sunnah dan pemikiran yang sehat.
Adapun dalil dari Al-Qur'an adalah Firman Allah سبحانه و تعالى :
... ولا تلقوا بأيد يكم إلى التّهلكة ... (١٩٥)
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan"
[Al-Baqarah :195]
Yakni janganlah kamu melakukan sesuatu sebab yang membinasakanmu. Sisi pendalilan ayat ini : bahwa merokok termasuk perbuatan menjatuhkan diri kepada kebinasaan.
Adapun dalil dari As-Sunnah, telah tsabit dari Rasululloh ﷺ bahwasanya beliau melarang menyia-nyiakan harta. yang dimaksud menyia-nyiakan harta adalah membelanjakanya pada sesuatu yang tiada faedahnya bahkan membelanjakanya dalam perkara yang mengundang bahaya !
Dikutip dari : Bingkisan tuk kedua mempelai (fatwa-fatwa Fadhilatul 'Ulama, halaman 553)
RiyadhusSalafiyyin
Posting Komentar untuk " HARAMNYA MEROKOK"