HUKUM MENGGUNAKAN PAKAIAN BERGAMBAR ORANG MENURUT ISLAM
HUKUM MENGGUNAKAN PAKAIAN BERGAMBAR ORANG
Chanel Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1
🔥 Haram hukumnya memakai pakaian yang terdapat di atasnya gambar makhluk hidup berupa manusia maupun hewan.
👉🏻 Keharaman ini berdasarkan dalil yang sangat banyak dan beragam diantaranya Jabir radhiallahu ‘anhu berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil gambar (makhluk hidup) dan memasukkannya ke dalam rumah dan melarang untuk membuat yang seperti itu.”
📚(HR. At-Tirmidzi : 1749. Dihasankan Asy-Syaikh Muqbil dalam Hukmu Tashwir : 17).
⚠ “Tidak boleh bagi seorang muslim shalat mengenakan pakaian yang ada gambarnya baik itu gambar manusia maupun yang lain yang memiliki ruh seperti gambar kuda, onta, atau burung.
🎙 Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
"‘Jangan kalian tinggalkan gambar melainkan kalian hapus’."
💬 Dan beliau bersabda : "‘Sesungguhnya para penggambar akan diazab pada hari kiamat dan dikatakan kepada mereka ; Hidupkanlah apa yang telah kamu ciptakan."
🔍 Dan ketika Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam melihat korden di pintu ‘Aisyah yang ada gambarnya beliau mencabutnya dan merobeknya kemudian berubah raut muka beliau. Maka tidak boleh lelaki muslim dan wanita muslimah mengenakan pakaian bergambar baik itu gamis, atau selendang ataupun surban dan lain-lain. Dan tidak boleh menjadikannya sebagai korden di rumah-rumah ini semuanya terlarang”.
📚 (Fatawa Syaikh Bin Baz no. 14740).
Wallahu a’lam
🌍 (Sumber:BimbinganIslam)
Oleh: Mutiara Risalah Islam
🔰 @Manhaj_salaf1
•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•
📩 Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF
📲 Chanel Telegram : http://t.me/Manhaj_salaf1
📲 Group Whatshapp : 089665842579 (Admin MS)
Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
Posting Komentar untuk "HUKUM MENGGUNAKAN PAKAIAN BERGAMBAR ORANG MENURUT ISLAM"